Organisasi
adalah wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama,
kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan
tujuanya. Organisasi adalah wadah yang memungkinkan masyarakat dapat
meraih hasil yang sebelumnya belum dapat dicapai oleh individu secara
sendiri-sendiri. (James L. Gibson, 1986).
Banyak motivasi yang mendorong seseorang masuk dalam sebuah organisasi. Diantara beberapa motivasi atau tujuan seseorang bergabung ke dalam suatu kelompok organisasi adalah :
1) Kelompoks atau organisasi sering
dipakai untuk memecahkan masalah-masalah.
2) Mencegah kesepian dan kerenggangan
3) Kelompok dapat memberikan bantuan
pada saat kesusahan / menjumpai masalah
4) Kelompok dapat memberikan tujuan dan
nilai hidup yang lebih baik, perilaku, dan kesetaraan kelompok
5) Kelompok sosial , kerja dan
bermacam-macam kelompk lainnya memberikan prestige, status dan pengakuan.
Tujuan adalah ujung ke arah mana organisasi kita akan diarahkan. Macam organisasi dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu dari jumlah puncak pimpinan, segi keresmian, segi tujuan, segi luas wilayah, segi sosial, dan segi bentuk. Yang akan saya bahas disini adalah macam-macam organisasi dari segi tujuan yang ingin dicapai. Macam-macam organisasi tersebut adalah :
1. ORGANISASI NIAGA
Organisasi
Niaga adalah suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan.
Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat
ini, dengan faktor ekonomi yang semakin berkembang menjadikan Organisasi Niaga
semakin pesat pula. Adapun macam-macam Organisasi Niaga antara lain:
a.
PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas merupakan jenis perusahaan di mana
modalnya terbagi atas saham-saham. badan usaha perseorangan yang kepemilikan
dan pengelolaannya ditangani oleh satu orang. Jenis badan usaha ini memiliki
karakteristik seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit,
terbatas keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan penggunaan
teknologi yang masih sederhana. Umumnya badan usaha ini merupakan sektor usaha
mandiri yang mempekerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat.
b.
PERSEROAN
KOMANDITER(CV)
Perseroan Komanditer Adalah Persekutuan Organisasi Niaga
antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan
usaha. Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab
berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda. Sebagian pihak
memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha, serta
bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi, atau
disebut partner umum. Sedang pihak yang lain hanya bertanggung jawab sebatas
modal yang diikut sertakan dalam usaha, atau disebut partner terbatas.
c.
FIRMA
(FA)
Firma dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama
bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung
jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan
antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma mempunyai keharusan
melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
d.
KOPERASI
Koperasi Adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuannya untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Para anggota diwajibkan untuk membayar
simpanan pokok maupun simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasr
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Koperasi bukan organisasi kumpulan modal.
Keuangan koperasi diperoleh dari simpanan anggota , pinjaman/kredit, sisa hasil
usaha, atau modal ventura. Menurut jenis usahanya koperasi dapat berupa
koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi kredit. Berdasarkan
tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi kopersi primer, koperasi pusat,
gabungan koperasi, dan induk koperasi.
e.
JOIN
VENTURA
Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa
perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri
utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap
mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint
venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture
dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Joint venture bisa disebut sebagai
aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan
besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan
yang dimiliki partner.
f.
TRUST
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk
menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah
penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha
kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan
perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan
keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab
pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan
salah satu jenis perseroan.
g.
KARTEL
Kartel Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah
suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas
masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk
kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi
(penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan,
penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba
(penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga
minimal).
h.
HOLDING
COMPANY
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam
kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan
lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan
ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang
memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan
bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah.
2.
Organisasi
Sosial
Organisasi
yang dibentuk oleh anggota masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum. Berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk ikut
andil dalam pembangunan bangsa dan negara menuju arah yang lebih baik lagi
dengan tujuan menjadikan bangsa dan negara dalam pembentukan sosialisasi yang
baik dan menjadikan masyakarat yang penuh dengan jiwa sosialisasi yang tinggi.
Jalur pembentukan Organisasi Kemasyarakatan :
Jalur pembentukan Organisasi Kemasyarakatan :
- Jalur Keagamaan
- Jalur Profesi
- Jalur Kepemudaan
- Jalur Kemahasiswaan
- Jalur Kepartaian dan Kekaryaan
3.
Organisasi
Regional dan Internasional
a. Organisasi
Regional :
Organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Sebagai contoh : ASEAN (Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA)), dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota).
b. Organisasi
Internasional :
Organisasi yang anggota- anggotanya meliputi negara di dunia. Sebagai contoh : UN (United Nations = Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)),didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945.
Berikut Tujuan Merupakan motivasi, misi, sasaran, maksud dan tujuan yang akan dicapai dalam rentang waktu tertentu, Tujuan berdasarkan rentang dan cakupanya dapat di bagi dalam beberapa karakteristik antara lain :
- Tujuan Jangka panjang
- Tujuan Jangka menengah dan
- Tujuan Jangka pendek
Sumber :
http://aangfm.wordpress.com/2013/01/12/23/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar